"Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara” Pasal 27 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal
tersebut dimaksudkan untuk memperteguh konsep yang dianut bangsa dan negara
Indonesia di bidang pembelaan negara, yakni upaya pembelaan negara bukan
monopoli TNI, tetapi merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara. Hal
tersebut mendefinisikan bahwa setiap warga negara melakukan pembelaan terhadap
negara dapat dalam bentuk apapun. Di dalam dunia pendidikan dapat dilakukan
dengan adanya pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan hal-hal lain yang
terkait dengan pembelaan negara.
Selain
pembelajaran dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang menyangkut Pendidikan
Kewarganegaraan, perlu kiranya diselenggarakan suatu kegiatan ekstrakurikuler
yang menampung para insan generasi muda yang siap memimpin bangsa dan negara
ini pada waktu yang akan datang. Kegiatan ekstrakurikuler yang berkaitan dengan
Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yaitu: Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan suatu wadah forum pelajar di SMA Negeri 2
Kota Tangerang Selatan yang cinta terhadap bangsa dan negara termasuk pula
konstitusinya. Adanya ekstrakurikuler ini merupakan kegiatan terbuka dan
fleksibel bagi seluruh siswa SMA Negeri 2 Kota Tangerang Selatan dengan harapan
agar seluruh siswa dapat mencintai bangsa dan negaranya secara utuh.
Hal
ini pun sejalan dengan Program Sosialisasi Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara yang diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia. Diharapkan dengan diadakannya ekstrakurikuler ini dapat menjadi
wadah mempersiapkan insan yang siap dan mampu, menguasai, memahami, dan
mengimplementasikan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar