Selasa, 17 September 2013

Latar Belakang

"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal tersebut dimaksudkan untuk memperteguh konsep yang dianut bangsa dan negara Indonesia di bidang pembelaan negara, yakni upaya pembelaan negara bukan monopoli TNI, tetapi merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara. Hal tersebut mendefinisikan bahwa setiap warga negara melakukan pembelaan terhadap negara dapat dalam bentuk apapun. Di dalam dunia pendidikan dapat dilakukan dengan adanya pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan hal-hal lain yang terkait dengan pembelaan negara.

Selain pembelajaran dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang menyangkut Pendidikan Kewarganegaraan, perlu kiranya diselenggarakan suatu kegiatan ekstrakurikuler yang menampung para insan generasi muda yang siap memimpin bangsa dan negara ini pada waktu yang akan datang. Kegiatan ekstrakurikuler yang berkaitan dengan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan suatu wadah forum pelajar di SMA Negeri 2 Kota Tangerang Selatan yang cinta terhadap bangsa dan negara termasuk pula konstitusinya. Adanya ekstrakurikuler ini merupakan kegiatan terbuka dan fleksibel bagi seluruh siswa SMA Negeri 2 Kota Tangerang Selatan dengan harapan agar seluruh siswa dapat mencintai bangsa dan negaranya secara utuh.


Hal ini pun sejalan dengan Program Sosialisasi Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Diharapkan dengan diadakannya ekstrakurikuler ini dapat menjadi wadah mempersiapkan insan yang siap dan mampu, menguasai, memahami, dan mengimplementasikan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar