PROSES PERUBAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
- Amandemen UUD 1945
- Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI
- Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN
- Otonomi daerah
- Kebebasan Pers
- Mewujudkan kehidupan demokrasi
- Pembukaan
- Batang Tubuh
- 16 BAB
- 37 PASAL
- 49 AYAT
- 4 PASAL ATURAN PERALIHAN
- 2 AYAT ATURAN TAMBAHAN
- Penjelasan
- Kekuasaan tertinggi > MPR
- Kekuasaan yang sangat besar pada PRESIDEN
- Pasal-pasal terlalu luwes sehingga MULTITAFSIR
- Kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan UU.
- Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
- Menyempurnakan aturan dasar, mengenai:
- Tatanan negara
- Kedaulatan Rakyat
- HAM
- Pembagian Kekuasaan
- Kesejahteraan Sosial
- Eksistensi Negara Demokrasi dan Negara Hukum
- Hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa
- Pasal 3 UUD 1945
- Pasal 37 UUD 1945
- TAP MPR No.IX/MPR/1999
- TAP MPR No.IX/MPR/2000
- TAP MPR No.XI/MPR/2001
- Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
- Tetap mempertahankan NKRI
- Mempertegas sistem presidensiil
- Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal
- Perubahan dilakukan dengan cara "adendum"
- Sidang Umum MPR 1999 >> 14-21 Oktober 1999
- Sidang Tahunan MPR 2000 >> 7-18 Agustus 2000
- Sidang Tahunan MPR 2001 >> 1-9 November 2001
- Sidang Tahunan MPR 2002 >> 1-11 Agustus 2002
- Pembukaan
- Pasal-Pasal ;
- 21 BAB
- 73 PASAL
- 170 AYAT
- 3 PASAL ATURAN PERALIHAN
- 2 PASAL ATURAN TAMBAHAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar