Mahkamah
Konstitusi (MK)
menegaskan putusan uji materi Pasal 34 ayat (3) huruf b UU No. 2 Tahun 2011
tentang Partai Politik (UU Parpol) yang menempatkanPancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan
hanyalah menghapus frasa "empat pilar kebangsaan dan bernegara".
Dengan
demikian, sosialisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika bisa
terus terus dilanjutkan.
"Yang
dimaksud oleh putusan MK itu hanyalah menghilangkan istilah empat pilar. Empat
Pilar itulah yang inkonstitusional. Tapi masalah sosialisasi Pancasila, NKRI,
Bhineka Tunggal Ika, UUD 45 itu tetap saja," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva,
saat memberikan keterangan pers di MK, Jakarta, Jumat (4/14/2014).
Hamdan
menegaskan, jika menggunakan istilah empat pilar, itu akan mengaburkan posisi Pancasila sebagai dasar negara yang disamakan
dengan posisi Bhineka Tunggal Ika, dan posisi yang lainnya.
"Hanya
itu saja, jadi silakan sosialisasi seperti biasa tapi tidak mempergunakan
istilah empat pilar. Itu yang dibatalkan oleh Mahkamah," kata Hamdan.
Soal
pergantian nama, Hamdan tidak mempermasalahkannya. Yang penting, kata dia,
tidak menyamakan Pancasila dengan pilar-pilar yang lain. Bahkan
diganti 'empat pusaka' juga tidak mengapa.
"Terserah
saja namanya. Kalau saya sih terserah saja ada banyak istilah lainnya, misalnya
sosialisasi kehidupan bernegara juga cukup. Itu sudah mencakup kehidupan kita
bernegara, Pancasila sebagai dasar negara, UUD 45, kemudian
Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI," kata Hamdan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar