Jumat, 27 Juni 2014

FRASA "4 PILAR" DIHAPUS, MK: SILAKAN CARI NAMA LAIN

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan putusan uji materi Pasal 34 ayat (3) huruf b UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) yang menempatkanPancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan hanyalah menghapus frasa "empat pilar kebangsaan dan bernegara".
Dengan demikian, sosialisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika bisa terus terus dilanjutkan.
"Yang dimaksud oleh putusan MK itu hanyalah menghilangkan istilah empat pilar. Empat Pilar itulah yang inkonstitusional. Tapi masalah sosialisasi Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, UUD 45 itu tetap saja," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva, saat memberikan keterangan pers di MK, Jakarta, Jumat (4/14/2014).
Hamdan menegaskan, jika menggunakan istilah empat pilar, itu akan mengaburkan posisi Pancasila sebagai dasar negara yang disamakan dengan posisi Bhineka Tunggal Ika, dan posisi yang lainnya.
"Hanya itu saja, jadi silakan sosialisasi seperti biasa tapi tidak mempergunakan istilah empat pilar. Itu yang dibatalkan oleh Mahkamah," kata Hamdan.
Soal pergantian nama, Hamdan tidak mempermasalahkannya. Yang penting, kata dia, tidak menyamakan Pancasila dengan pilar-pilar yang lain. Bahkan diganti 'empat pusaka' juga tidak mengapa.

"Terserah saja namanya. Kalau saya sih terserah saja ada banyak istilah lainnya, misalnya sosialisasi kehidupan bernegara juga cukup. Itu sudah mencakup kehidupan kita bernegara, Pancasila sebagai dasar negara, UUD 45, kemudian Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI," kata Hamdan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar